Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 6083
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ سَمِعْتُ نَافِعًا يَقُولُ إِنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُقِمْ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَخْلُفُهُ فِيهِ
فَقُلْتُ أَنَا لَهُ يَعْنِي ابْنَ جُرَيْجٍ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ قَالَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] saya mendengar [Nafi'] berkata, bahwa [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Jangan salah seorang dari kalian menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya, kemudian dijadikan tempat duduknya." Saya bertanya kepadanya, yakni Ibnu Juraij, "Maksudnya hari Jum'at?" dia menjawab, "Baik hari jum'at, maupun lainnya."